picasion.com picasion.com
 

HIPO HIPO Author
Title: HIPO JELAS HALAL BERIKUT PENJELASAN SECARA AKAD MUDHARABAH
Author: HIPO
Rating 5 of 5 Des:
HIPO JELAS HALAL BERIKUT PENJELASAN SECARA  AKAD MUDHARABAH HIPO Adalah Organisasi yang Berkantor Pusat (DPP) Di Jln Dewi Sartika ...

HIPO JELAS HALAL BERIKUT PENJELASAN SECARA AKAD MUDHARABAH


HIPO Adalah Organisasi yang Berkantor Pusat (DPP) Di Jln Dewi Sartika Raya No. 253, Cawang, Kramatjati,  Jakarta Timur DKI Jakarta,  13630, (021) - 22806424.

Anggota Yang Bergabung Akan mendapatkan banyak fasilitas di antaranya:

-Aplikasi Kepemilikan Sendiri

-Menu merchant untuk iklan produck apa saja

-Menu Mall Bisnis (Silahkan Iklankan Usaha Anda)

-Menu Forum Bisnis (Silahkan Menciptakan Komunitas Usaha didalam Menu ini)

-Menu Jual Beli (Menu transaksi Penjulan dan Pembelian antara Anggota HIPO se INTERNASIONAL)

-Menu Jaminan Sosial (Info dan Claim JAMINAN SOSIAL)

-Menu LBH (Konsultasi Gratis BANTUAN HUKUM LBH HIPO)

-Menu Payroll (Sistem payrollmemudahkan pekerjaan rutin staf/karyawan perusahaan disetiap bulannya dalam menghitung gaji yang harus dibayarkan dan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan transport, uang makan, dan uang lembur karyawan karyawannya)

-NTR (Tabungan Mata Uang DIGITAL)

KERJA SAMA ONLINE UNIT USAHA MILIK ANGGOTA HIPO :

-Pulsa Electrik MURAH
-Pulsa Data Murah
-Token Listrik Murah/Subsidi
-Pembayaran Tagihan Listrik Subsidi
-Tiket pesawat
-Bpjs kesehatan
-PDAM
-Vocher Game
-Ovo
-Gopey Gojek
-Telkom Indonesia
-Multi Finance
-Tiket Kereta Api
-Isi Ulang HIPO | Emoney Mandiri
-Tagihan Gas (Layanan Transaksi ke Migas)

USAHA OFFLINE PASAR DALAM DAN LUAR NEGERI (no infort)  UNIT USAHA MILIK ANGGOTA HIPO :

Hipo sagatlah KOKOH, krn ditopang oleh puluhan Perusahaan yg telah Berjalan Bersama Organisasi HIPO Sebagai Unit Unit Usaha ORMAS HIPO.... bahkan bbrp puluhan Perusahaan & Badan Usaha lain yg sdh bersinergi dg Hipo Kini Berkembang Dengan Lancar

#Hipo_long_life #Unicorn_Indonesia

🎖️Kesuksesan Organisasi HIPO Akan Semakin BESAR, Hanya utk Mensejahterakan Anggota Anggotanya Se Indonesia.
KERJA SAMA ORGANISASI HIPO HINGGA SAAT INI :

1. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah DKI Jakarta (Akuisisi)

2. GRAHAMEDIA INDONESIA

3. Kebih dari 200 UKM Mandiri Productive Recrutan Organisasi

4. PT. Graha Makmur Ciptapratama, Jalan Industri No. 29 A, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. (Produksi Udang BEKU) sekali Export 15 Hingga 20 Ton sekali Export

5. PT. INDOCOM CITRA PERSADA (Produk Kopi Rebusta Pasar Export (Bukan kopi kaleng kaleng)

6. Perumahan HIPO RESIDENCE 818 Unit Subsidi HIPO

7. Asosiasi DIGITAL MARKETING INDONESIA

8. Perdagangan ASET DIGITAL dengan Kepemilikan Asosiasi (BUKAN PERORANGAN BOS)

9. PT. ISO Sekuritas yakni Menjadi sebuah perusahaan keuangan terkemuka dengan menawarkan berbagai macam produk dan layanan berkualitas untuk investasi ke Pasar Modal Indonesia

10. ARTIFI BERSAUDARA (PRODUCK MATERIAL KAYU)

11. Perusahaan Producksi Tali Tambang , Keset kaki, Dari bahan Baku Limbah Kelapa (Pasar Export)

12. Pelaku Industri Kelapa Se- Indonesia Pasar Export
(KELAPA ONLINE TERPADU INDONESIA)

13. Update 13 September 2019 (-+300 Hektar Lahan Sawah yg di kelolah HIPO (Untuk Produksi BERAS SUBSIDI 7.900/Kg Dngn Kemasan 5kg)

14. DIGITALISASI KERJA SAMA ORMAS Antara Lain
-KADIN INDONESIA
-ASOSIASI MARKETING DIGITAL
-HIMKOTI (Himpunan Kelapa Online Terpadu Indonesia)
-HIPOLI (Himpunan Insan Pers Online Indonesia)
Target 50 Ormas thn 2020

15.  Kerja Sama BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Tagline BRI/HIPO untuk Anak Bangsa Indonesia
(Sumber Informasi Kunjungan Pendiri HIPO Bersama INDRA UTOYO selaku Directur IT & Opration Bank BRI

16. INDUSTRI UBI GAJAH, sbg ;
~Bahan Bakar Bhiotanhol Ethanhol (Bahan tambahan untuk sejenis Bensin dan semacamnya.
~Gula Cair.
~Produk Plastik Ramah Lingkungan

17. Export Hasil Olahan Limbah Plastik Tagline (Beli Sampah Jual Emas)

18. PT. HIPO MICROBIA INDONESIA

19. INDUSTRI KERIPIK KULIT PATIN di Palembang

20. AKUISIS PERUSAHAAN KONTEINER DI SURABAYA
PT. GEMA NAWABINTANG SURABAYA

21. Produksi Minyak Cengkeh Bulukumba (Terget Recapital Pasar Export) Proses pengajuan

22. GARAM Jeneponto (Terget Recapital Pasar Dalam Dan Luar Negri Harga Subsidi)

23. Industri Kulit Sapi Pak Hardi Bulukumba Terget Recapital Pasar Export (Proses Pengajuan)

24. INDUSTRI Pengelolahan Limbah sampah KOTA MAKASSAR MILIK HIPO (pengajuan DPD ke DPP)

Info di atas jika anda benar benar Paham Maka semangat dan Antusias anda untuk Menyumbang ke Organisasi akan Besar.  Krn demi Kesejahtraan Bersama. Akan Terwujudnya Sila Ke 5 PANCASILA

HIPO sebagai Organisasi PT. HIPO BISNIS MANAGEMEN SEBAGAI INDUK DARI SEMUA UNIT USAHA

•Syahibul mal (PEMILIK MODAL)  yaitu HIPO BISNIS MANAGEMENT

Mudhorib (Pengelolah Unit Usaha)  Yaitu Usaha Usaha Yang Di Beli Oleh Hipo Dan Atau Semua Unit Unit Usaha Yang Di kerjasamakan dalam Waktu yang PANJANG Antara Pemilik Modal Dan Pengeloloha Modal.

LABA NISBA antar Pemilik Modal Dan Pengelolah Di Kembalikan Ke Organisasi Dan Bagi Merata dengan Cara kerja ROBOT DIGITAL ke Anggota Sesuai Jumlah DONASI yang Di Masukkan.

Apakah itu riba...?

Jawabnya (BUKAN)

Sederhanan Menjabarkan
(MODAROBAH)  BAGI HASIL KEUNTUNGAN YANG SUDAH DI PERHITUNGKAN DALAM KONTRAK antara Syahibul Mall dan Mudharib.

MUDHARABAH
Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

Pengertian Mudharabah Menurut 4 Imam
Mudharabah menurut Imam Hanafi, mudharabah adalah "Akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa."

Mudharabah menurut Imam Maliki, mudharabah adalah "Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain agar modal tersebut diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan (mas dan perak).

Mudharabah menurut Mazhab Hanabilah, mudharabah adalah "Pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan bagian dari keuntungan yang telah diketahui."

Mudharabah menurut Mazhab Syafi'i, mudharabah adalah "Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan."

TIPE MUDHAROBAH
Mudharabah Mutlaqah:
Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan.
Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).

Mudharabah Muqayyadah:
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Landasan Hukum Mudharabah Sunting
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."(Q.S Al-jumu’ah:10)
{ عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى أجل والمقارضة وأخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع }
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)

SIFAT UTAMA MUDHARABAH
1. Berdasarkan prinsip bagi hasil dan berbagi risiko
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
nisbah yang telah disepakati sebelumnya
Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.

2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari Mudharabah dilakukan oleh dua orang yang mempunyai maksud yang sama tetapi kapasitas yang berbeda, antara lain:

a. Pemilik modal yang tidak dapat mengelola modalnya atau tidak memiliki waktu untuk mengelolanya

b. Orang yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian dalam mengelola modal sehingga dapat mengahsilkan keuntungan yang nantinya akan dibagi hasil sesuai akad/perjanjian awal.

Advertisement

Posting Komentar

 
Top